Zonajatim.com, Sidoarjo – Tindak kejahatan pengedaran uang palsu (Upal) kembali diungkap jajaran Polresta Sidoarjo. Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pembuat, pemesan dan pengedar uang palsu tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH, S.I.K, Rabu (14/6/2023) mengungkapkan bahwa Satreskrim telah berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar upal tersebut.
Kronologi kejadian pada tanggal 30 April 2023 penyidik Reskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di daerah Terminal Bungurasih.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RB, umur 24 tahun alamat Desa Petungsari kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan di Penginapan Anugrah Bungurasih dengan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak tiga lembar yang saat itu dipergunakan untuk bayar kencan dengan seorang wanita serta 17 lembar yang di taruh di dalam dompetnya.
Dalam pemeriksaan tersangka RB mengaku dirinya mendapat uang palsu dari pelaku MIA laki laki umur 31 tahun alamat Desa Entalsewu kecamatan Buduran dan berhasil di tangkap di rumahnya dengan barang bukti sebanyak dua lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 14 lembar uang palsu yang belum dipotong.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka MIA di dapat keterangan bahwa dirinya mendapat barang dari tersangka EJ laki laki umur 35 tahun, warga Desa Pontang kecamatan Ambulu Jember. Dan berhasil di amankan pada tanggal 2 Mei di rumahnya.
Tersangka EJ mengakui perbuatannya dan sudah enam bulan berhasil membuat uang palsu sebanyak Rp 10.000.000 dengan cara uang asli Rp 100 ribu di foto dan di edit diprogram pada aplikasi Adobe fotoshop kemudian di cetak dengan printer.
Selanjutnya hasil cetak di sablon dan diberi logogram. Setelah di sablon logo warna ke emasan jika hasilnya bagus baru di potong. Setelah proses pembuatan uang palsu selesai dan dirasa hasilnya bagus kemudian di jual ke tersangka MIA dengan perbandingan 1 di banding 3.
Selanjutnya tersangka MIA menjual kepada RB dengan perbandingan 1 di banding 2. Artinya bila uang asli 1 juta bisa di tukar dengan uang palsu sebanyak 2 juta. Zn