• Pasang Iklan
Selasa, 11 November 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Komplotan Penggelapan Mobil Rental Dibekuk

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
8 Agustus 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Komplotan Penggelapan Mobil Rental Dibekuk
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Komplotan kejahatan penggelapan mobil rental diungkap dan dibekuk jajaran Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Kusumo, Senin (7/8/2023) mengatakan kejahatan ini berawal dari tanggal 10 Juli 2023 tersangka H.P. 37 tahun, alamat Desa Urang Agung Sidoarjo menyewa mobil rental di Zain Trans selama tujuh hari dengan DP Rp 1.000.000, unit Daihatsu Luxio Abu Abu Mtlk, W 1262 NJ.

Kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 tersangka H.P menghubungi tersangka lain yakni L.T.W 45 tahun Ngijo Karang Ploso Malang, kemudian F.A alias H.43 tahun alamat Putra Rejo Purworejo Pasuruan dan S.37 tahun alamat Kawirejo Rejoso Pasuruan, bekerja sama mencari orang untuk menerima gadai di sepakati oleh M ( DPO ), dengan nilai Rp 25.000.000 di awal potongan 10.%.

Pada tanggal 25 Juli 2023 korban R.H 35 tahun, alamat Desa Jati Sidoarjo ( pemilik rental ) datang ke SPKT melaporkan dugaan penipuan yaitu Sdr H.P terkait dalam hal sewa menyewa mobil.

Atas laporan itu Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak dan menangkap tersangka H.P serta tersangka yang lain atas membantu perbuatan jahat atas tipu daya paparnya.

Tersangka yang lain diberi bagian oleh pelaku H.P dengan nominal masing masing. Tersangka H.P ini juga di laporkan dari korban yang lain juga masalah penipuan dan penggelapan. Tanggal 28 September 2022 mengadaikan BPKB mobil Innova Nopol W 1283 VI tidak di bayar mobil di sita leasing.

Lantas pada tanggal 21 Juli 2023 pinjam mobil Pick Up Daihatsu Grand Max namun diduga sudah di alihkan ke orang lain. Untuk kepentingan penyidikan tersangka di tahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara. Zn

Tags: KomplotanMobil rentalPolresta Sidoarjo
Previous Post

Anggota DPRD Dhamroni Bantu ODGJ Desa Wonomlati Krembung

Next Post

KPU dan Rahmat Muhajirin Ajak Masyarakat Jadi Agen Sosialisasi Kepemiluan

Next Post
KPU dan Rahmat Muhajirin Ajak Masyarakat Jadi Agen Sosialisasi Kepemiluan

KPU dan Rahmat Muhajirin Ajak Masyarakat Jadi Agen Sosialisasi Kepemiluan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In