Zonajatim.com, Sidoarjo – Komplotan kejahatan penggelapan mobil rental diungkap dan dibekuk jajaran Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Kusumo, Senin (7/8/2023) mengatakan kejahatan ini berawal dari tanggal 10 Juli 2023 tersangka H.P. 37 tahun, alamat Desa Urang Agung Sidoarjo menyewa mobil rental di Zain Trans selama tujuh hari dengan DP Rp 1.000.000, unit Daihatsu Luxio Abu Abu Mtlk, W 1262 NJ.
Kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 tersangka H.P menghubungi tersangka lain yakni L.T.W 45 tahun Ngijo Karang Ploso Malang, kemudian F.A alias H.43 tahun alamat Putra Rejo Purworejo Pasuruan dan S.37 tahun alamat Kawirejo Rejoso Pasuruan, bekerja sama mencari orang untuk menerima gadai di sepakati oleh M ( DPO ), dengan nilai Rp 25.000.000 di awal potongan 10.%.
Pada tanggal 25 Juli 2023 korban R.H 35 tahun, alamat Desa Jati Sidoarjo ( pemilik rental ) datang ke SPKT melaporkan dugaan penipuan yaitu Sdr H.P terkait dalam hal sewa menyewa mobil.
Atas laporan itu Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak dan menangkap tersangka H.P serta tersangka yang lain atas membantu perbuatan jahat atas tipu daya paparnya.
Tersangka yang lain diberi bagian oleh pelaku H.P dengan nominal masing masing. Tersangka H.P ini juga di laporkan dari korban yang lain juga masalah penipuan dan penggelapan. Tanggal 28 September 2022 mengadaikan BPKB mobil Innova Nopol W 1283 VI tidak di bayar mobil di sita leasing.
Lantas pada tanggal 21 Juli 2023 pinjam mobil Pick Up Daihatsu Grand Max namun diduga sudah di alihkan ke orang lain. Untuk kepentingan penyidikan tersangka di tahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara. Zn