• Pasang Iklan
Jumat, 16 Januari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PN Sidoarjo Vonis Pidana Pajak In Absentia Pertama Di Indonesia

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
5 Maret 2024
in Hukum dan Kriminal
0
PN Sidoarjo Vonis Pidana Pajak In Absentia Pertama Di Indonesia
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diketuai oleh Sri Sulastri, S.H., M.H, Senin (4/3) telah memutus perkara pidana pajak secara in-absentia, yaitu persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa.

Terdakwa inisial SLM saat ini dalam status dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pajak dan divonis dengan hukuman pidana 3 Tahun penjara beserta denda sebesar 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara, yaitu Rp 4.738.740.928 subsider 6 (enam) bulan penjara.

Harta terdakwa yang sudah disita penyidik berupa 1 unit rumah tinggal juga dirampas untuk negara. Tindak pidana yang dilakukan terdakwa SLM adalah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Yakni terkait perusahaan miliknya, PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro. Putusan PN Sidoarjo ini adalah atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa terkait PT BBM, sementara yang terkait PT RPM telah disidangkan terpisah di PN Bojonegoro dan telah divonis dengan putusan hukuman penjara 2 Tahun 5 bulan akhir bulan Januari yang lalu.

Tindak pidana pajak yang dilakukan terdakwa SLM terkait PT BBM tersebut terjadi dalam periode Tahun 2018 – 2019 dan melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Proses pengadilan terhadap terdakwa dilakukan secara in-absentia karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan baik dalam proses penyidikan dan juga pengadilan tanpa alasan yang patut dan wajar, sehingga sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, persidangan atas kasus ini tetap dapat dilaksanakan. Penanganan proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah peraturan tersebut disahkan.

Peraturan baru ini menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri atau belum ditemukan keberadaannya agar harta sitaan dapat dieksekusi dan digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

Putusan PN Sidoarjo atas kasus pidana pajak secara in absentia ini patut diapresiasi sehingga pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II pada akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

Putusan ini bisa dipergunakan sebagai yurisprudensi untuk penanganan kasus yang serupa dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat dari perbuatan pidana pajak.

Terobosan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in-absentia yang pertama kali ini adalah merupakan wujud koordinasi yang baik di antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan dan Kepolisian.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan akan memberikan deterrent effect bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan yang pada gilirannya akan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun dana dari pajak guna memenuhi target penerimaan negara dalam APBN. Zn

Tags: In absensiaPN SidoarjoVonis
Previous Post

Suaranya Dikurangi PPK, Khulaim Junaedi Melalui Pengacara DPD PAN Sidoarjo Lapor Bawaslu

Next Post

Kosong Hampir Dua Tahun, Komisi A DPRD Sidoarjo Desak Bupati Segera Isi Jabatan Sekda

Next Post
Atasi Banjir, DPRD Kabupaten Sidoarjo Minta Pemkab Segera Normalisasi Sungai Dangkal

Kosong Hampir Dua Tahun, Komisi A DPRD Sidoarjo Desak Bupati Segera Isi Jabatan Sekda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga SMA St Louis 1 Lakukan Pembiaran Atas Pelatih Basket Arogan dan Kasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In