• Pasang Iklan
Sabtu, 18 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Hakim Tipikor Vonis 4 Tahun Penjara Siskawati Terdakwa Pemotongan Uang Insentif ASN BPPD Sidoarjo

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
9 Oktober 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Hakim Tipikor Vonis 4 Tahun Penjara Siskawati Terdakwa Pemotongan Uang Insentif ASN BPPD Sidoarjo
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Dinyatakan bersalah, Siskawati terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim.

Siskawati yang mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo itu hanya tertunduk lesu setelah mendengarkan putusan hakim.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani dalam ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (9/10/2024). Sejumlah ASN BPPD Pemkab Sidoarjo melihat langsung sidang putusan tersebut.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun denda Rp 300 juta kepada terdakwa. Kalau denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun 8 bulan penjara. “Hal-hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan negara dan terdakwa sudah ikut pendidikan kedinasan yang dibiayai keuangan negara tapi perbuatannya tetap melawan hukum. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif selama persidangan dan terdakwa memiliki suami serta dua anak dan keluarga lainnya. Serta hasil insentif terdakwa juga dipotong untuk keperluan lainnya,” ujar ketua majelis hakim Ni Putu.

Terdakwa juga dibebani biaya perkara persidangan Rp 7.000. Atas putusan ini, silahkan terdakwa mengambil sikap menerima, pikir-pikir atau banding. Kalau banding silahkan didaftarkan dalam waktu 7 hari ke depan,” tegasnya.

Setelah berunding dengan penasehat hukumnya, Erlan Jaya Putra terdakwa Siskawati langsung mengajukan banding.”Kami akan mengajukan banding atas putusan ini majelis hakim,” tandasnya. Pr

Tags: Hakim tipikorSiskawatiVonis 4 tahun
Previous Post

Bertemu Gus Messi dan Warga, Cabup Subandi Siapkan Langkah Atasi Banjir Tahunan di Kawasan Waru

Next Post

Kunjungi RSUD Notopuro, Pjs Bupati Sidoarjo Pastikan Kualitas Pelayanan dan Fasilitas Optimal

Next Post
Kunjungi RSUD Notopuro, Pjs Bupati Sidoarjo Pastikan Kualitas Pelayanan dan Fasilitas Optimal

Kunjungi RSUD Notopuro, Pjs Bupati Sidoarjo Pastikan Kualitas Pelayanan dan Fasilitas Optimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In