Zonajatim.com, Sidoarjo – Dinyatakan bersalah, Siskawati terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim.
Siskawati yang mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo itu hanya tertunduk lesu setelah mendengarkan putusan hakim.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani dalam ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (9/10/2024). Sejumlah ASN BPPD Pemkab Sidoarjo melihat langsung sidang putusan tersebut.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun denda Rp 300 juta kepada terdakwa. Kalau denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun 8 bulan penjara. “Hal-hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan negara dan terdakwa sudah ikut pendidikan kedinasan yang dibiayai keuangan negara tapi perbuatannya tetap melawan hukum. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif selama persidangan dan terdakwa memiliki suami serta dua anak dan keluarga lainnya. Serta hasil insentif terdakwa juga dipotong untuk keperluan lainnya,” ujar ketua majelis hakim Ni Putu.
Terdakwa juga dibebani biaya perkara persidangan Rp 7.000. Atas putusan ini, silahkan terdakwa mengambil sikap menerima, pikir-pikir atau banding. Kalau banding silahkan didaftarkan dalam waktu 7 hari ke depan,” tegasnya.
Setelah berunding dengan penasehat hukumnya, Erlan Jaya Putra terdakwa Siskawati langsung mengajukan banding.”Kami akan mengajukan banding atas putusan ini majelis hakim,” tandasnya. Pr



